4 Sept 2014

FYI: Uber berikan konfirmasi soal “isu hangat” di Jakarta

FYI: Uber berikan konfirmasi soal “isu hangat” di Jakarta


Perusahaan aplikasi Uber sedang mendapatkan goncangan hangat seputar operasinya di Jakarta. Pemerintah Kota Jakarta baru saja mengirimkan surat kepada pihak Kominfo untuk meminta pemblokiran aplikasi Uber di Indonesia.
Dasar utama permintaan ini ialah karena Uber bukan merupakan perusahaan dengan badan hukum terdaftar di Indonesia. Jasa Uber pun diklasifikasikan sebagai taksi oleh berbagai pihak, dan hal itu membutuhkan pihak perusahaan untuk mematuhi hukum transportasi umum seperti menggunakan plat kuning.
Uber malam ini memberikan klarifikasi seputar spekulasi operasi mereka yang berkeliaran di Jakarta. Inilah lima klarifikasi/fakta yang diberikan Uber:
  • Uber bukanlah perusahaan taksi, melainkan perusahaan teknologi.
  • Perusahaan menjamin keamanan penumpang melalui fitur-fitur yang ada di aplikasinya.
  • Seluruh kendaraan yang bekerjasama dengan Uber memenuhi perijinan yang berlaku, dan telah diinspeksi oleh Uber sebelumnya.
  • Uber menghitung tarif perjalanan berdasarkan patokan yang jelas.
  • iPhone tidak diklasifikasikan sebagai argometer menurut berbagai perundangan internasional.
Anda bisa membaca klarifikasi lebih rinci seputar setiap poin di atas di blog Uber.

0 komentar:

Post a Comment

# Terima Kasih Kepada : # Aceblast Buletin # CAPTURE MULTIMEDIA # DIGITAL STUDIO BANDUNG # Sandi Solution # TARKA RDP # CREATIF HAND BANDUNG # KomdakMediaVision.blogspot.com #

Terima Kasih Sudah Mau Berkunjung Ke Blog Kami